Kalimat "negara Islam" telah menjadi momok
yang menakutkan, terutama sejak dipaksakannya rekayasa sejarah yang
mendiskreditkan Islam dan gerakan Islam. Digambarkan betapa seramnya hukum Islam
jika diterapkan, betapa sadisnya hukum rajam dan potong tangan dan seterusnya.
Ditambah lagi dengan
gerakan-gerakan bid'ah yang berjihad tanpa ilmu, yang menambah rusaknya gambaran
Islam di mata awam. Yang akibatnya orang awam dan non-Islam mengira gerakan
jihad identik dengan terorisme, perampokan, penjarahan, dan
seterusnya.
Akhirnya
Islampobia menjalar di masyarakat, bahkan orang-orang yang berstatus Muslim pun
takut kalau hukum Islam diterapkan di Indonesia Raya ini. Padahal kalau mereka
mau melihat Islam dari sumbernya yang asli dari Qur'an dan Sunnah, dengan
pemahaman generasi-generasi terbaik yang dipuji Allah dan Rasul-Nya, maka mereka
akan dapati Islam adalah rahmat dan kasih sayang untuk seluruh alam.
Allah ciptakan
syariat ini dan Allah utus Rasul-Nya adalah sebagai bukti kasih sayang-Nnya
kepada seluruh manusia. Allah berfirman: "Tidaklah Kami mengutus engkau kecuali
sebagai rahmat bagi seluruh alam." (Al-Anbiya: 107)
Ibnu Abbas radliyallahu `anhu berkata
tentang ayat ini: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka Allah
tuliskan baginya rahmat di dunia dan akhirat. Adapun orang yang tidak beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka mereka pun mendapat rahmat dengan datangnya
Rasul yaitu keselamatan dari adzab
di dunia, seperti ditenggelamkannya
ke dalam bumi atau dihujani dengan batu." (Tafsir Ibnu Katsir
3/222)
Oleh karena
itu ketika malaikat Jibril datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam
dalam keadaan beliau terusir dari kaumnya, dilempari dengan batu di Thaif hingga
berdarah kakinya, duduk di luar kota tanpa kawan, bermunajat kepada Allah.
Malaikat itu berkata: "Aku diutus Allah untuk mentaati perintah-Mu. Jika engkau
menginginkan agar aku menimpakan gunung ini kepada mereka aku akan laksanakan."
Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berilah
hidayah pada mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui." Melihat
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berdoa seperti itu, Jibril mengatakan:
"Maha benar Allah yang menamakanmu ra'ufur rahim." (lihat Nurul Yaqin hal.
56)
Inilah bukti
kasih sayang beliau kepada seluruh manusia. Jika beliau diberi pilihan doa yang
maqbul terhadap kaumnya apakah dilaknat dan diadzab ataukah diberi hidayah,
tentu beliau memilih berdoa agar Allah memberikan hidayah.
Pernah suatu hari beliau didatangi
oleh Thufail Ad-Dausi. Dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus
menentang dan menolak dakwah ini. Maka doakanlah agar Allah menghancurkan
mereka." Maka Rasulullah pun menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya.
Para shahabat yang ada di situ berucap: "Binasalah Daus!" Ternyata Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam mengucapkan doa: "Ya Allah, berilah hidayah pada
suku Daus dan bawalah mereka kemari" (beliau mengucapkannya tiga kali). (HR.
Bukhari dan Muslim).
Doa beliau ternyata maqbul.
Suku Daus datang berbondong-bondong kepada Nabi untuk masuk
Islam.
Demikian pula diriwayatkan dari Muslim
dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radliyallahu `anhu bahwa dia berkata: Pernah
dikatakan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah,
doakanlah kejelekan bagi musyrikin." Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam menjawab:
"Aku tidak diutus sebagai tukang
laknat, melainkan aku diutus sebagai rahmat." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Hanya saja aku diutus sebagai rahmat
yang diberikan." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3 / 222).
Maka Islam adalah agama kasih sayang, dibawa oleh seorang penyayang
dari Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Negara Islam Mengapa
Takut?
Kalau demikian kenyataannya mengapa kita
mesti takut terhadap munculnya negara Islam, negara yang mengayomi rakyat
semesta dan membawa bangsa kepada kemakmuran yang hakiki, yang memberi
kesempatan kepada rakyat non Islam untuk menjalankan agamanya sambil melihat
kesempurnaan syariat Islam sehingga suatu saat mereka akan masuk Islam tanpa
paksaan. Dan ini berarti rahmat yang lebih sempurna lagi bagi mereka.
Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam melarang kaum Muslimin untuk mengganggu
orang-orang non-Islam yang hidup sebagai kafir dzimmni. Yaitu orang kafir yang
termasuk warga negara Islam yang dilindungi selama mereka mentaati
peraturan-peraturan negara dan membayar jizyah (semacam upeti atau pajak).
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak
mengijinkan kalian untuk masuk ke rumah orang-orang ahli kitab kecuali dengan
seijin mereka, tidak boleh memukul mereka dan mengambil buah-buahan mereka
selama mereka memberikan kepada kalian kewajiban mereka." (HR. Abu Dawud).
Demikianlah warga
negara non-Islam diberikan hak-haknya dan dijaga hartanya, tidak boleh dirampas
hartanya atau dibunuh jiwanya dengan dhalim selama mereka mentaati
peraturan-peraturan negara Islam, walaupun kita sama-sama tahu bahwa kedudukan
mereka lebih rendah dari kaum Muslimin, sebagaimana ucapan Umar bin Khattab
radliyallahu `anhu: "Rendahkanlah mereka tapi jangan dhalimi mereka." (Fatawa 28
/ 653)
Demikian pula
orang-orang non-Muslim yang bukan warga negara tetapi terikat perjanjian damai.
Seperti para pendatang dari negara asing yang tidak dalam keadaan berperang
(dengan Muslim) atau dalam kata lain terikat perjanjian damai. Maka kita tidak
boleh mengganggu, apalagi membunuh mereka selama mereka mengikuti
peraturan-peraturan negara Islam. Demikian pula duta-duta asing yang tinggal di
negara Islam. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengancam orang-orang
yang mengganggu atau mendhalimi mereka. Mereka ini distilahkan dengan kafir
mu'ahhad (yaitu terikat perjanjian):
"Ketahuilah barang siapa mendhalimi
seorang mu'ahad; atau mengurangi hak-haknya; atau membebaninya di luar
kemampuannya; atau mengambil sesuatu daripadanya tanpa keridlaannya. Maka aku
akan menjadi penentangnya pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud dan Baihaqi. Lihat
Ash-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani 1 / 807).
Apalagi membunuh seorang mu`ahad,
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam lebih keras lagi mengancamnya:
"Barangsiapa membunuh seorang mu'ahad, maka ia tidak akan mencium bau surga,
padahal harumnya surga didapati dari jarak 40 tahun perjalanan." (HR.
Bukhari).
Oleh karena
itu para duta-duta asing atau tamu-tamu asing yang non-Muslim tidak perlu
khawatir masuk negara Islam dan tidak perlu takut berdirinya negara Islam di
bumi persada Indonesia ini karena Islam merupakan rahmat untuk seluruh manusia.
Bahkan kalau
pendatang non-Muslim itu merupakan utusan, walaupun utusan itu dari negara kafir
yang sedang berperang dengan negara Islam sekali pun, mereka tidak perlu takut
karena Islam dengan rahmatnya tidak membolehkan menangkap, menahan atau membunuh
para utusan (yang diistilahkan dalam syari'at dengan wufud).
Pernah suatu hari Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam didatangi dua orang utusan dari Musailamah
al-kadzab, seorang nabi palsu yang memusuhi Rasulullah. Kemudian Beliau
bersabda: "Apakah kalian mau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?" Mereka
berkata: "Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah Rasulullah." maka Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam pun bersabda: "Aku beriman kepada Allah dan para
rasul-Nya! Kalau saja aku membolehkan untuk membunuh seorang utusan tentu akan
aku bunuh kalian berdua!"
Bahkan walaupun utusan kafir tersebut kemudian masuk Islam,
Rasulullah tetap memerintahkannya untuk kembali kepada kaum yang mengutusnya
sebagaimana diriwayatkan dari Abu Rafi' sebagai berikut: Aku diutus oleh
orang-orang kafir Quraisy menemui Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
Ketika aku melihat beliau, masuklah Islam ke dalam hatiku. Maka aku mengatakan
kepada beliau: "Wahai Rasulullah, demi Allah aku tidak akan kembali kepada
mereka selama-lamanya."
Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak akan melanggar perjanjian dan tidak akan menahan para
utusan. Maka kembalilah engkau! Kalau pada dirimu tetap ada keimanan seperti
sekarang ini maka kembalilah engkau kemari." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu
Hibban, Al-Hakim dan Ahmad. lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah oleh Syaikh
Al-Albani 6 / 316).
Dalam riwayat lain dikatakan: "Sesungguhnya aku tidak melanggar
janji dan tidak akan menangkap seorang utusan." (HR. Abu Dawud dan
Nasa'i)
Inilah Islam,
inilah keadilan. Tidak akan didapati kebijaksanaan yang seperti ini dalam agama
lain. Hanya saja orang-orang bodoh dan para ahli bid'ah merusak gambaran yang
indah ini dengan melanggarnya, atau dengan mengada-adakan aturan-aturan baru
(bid'ah) dan kebijaksanaan-kebijaksanaan sendiri yang mereka anggap baik dengan
emosi dan hawa nafsunya. Yang akhirnya justru merusak gambaran Islam dan membuat
manusia takut kepadanya.
Rahmat Islam dalam Perang
Demikian pula dalam peperangan, Agama Islam tidak
lepas dari sifatnya sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam mengajarkan
peraturan-peraturan dan hukum-hukum perang. Siapa yang boleh dibunuh dan siapa
yang tidak. Bolehkah merusak jasad musuh atau tidak, dan seterusnya. Setiap
melepas suatu pasukan untuk berperang Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
selalu memberikan wasiat kepada mereka, yang berisi nasihat dan peraturan
peperangan. Di dalamnya kita akan dapati rahmat dan kasih sayang. Simaklah
wasiat beliau berikut ini:
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya dari Aisyah
radliyallahu `anha, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam jika mengutus seseorang komandan yang membawa sebuah pasukan --besar atau
kecil-- beliau mewasiatkan kepada pribadinya untuk bertakwa kepada Allah dan
mewasiatkan untuk kaum muslimin dengan kebaikan.
Kemudian bersabda: "Berperanglah
dengan nama Allah di jalan Allah! Perangilah orang yang kafir kepada Allah.
Berperanglah tapi jangan mencuri rampasan perang, jangan ingkar janji, jangan
merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak. Jika kalian menemui musuhmu dari
kalangan musyrikin, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara. Jika mereka
menerima salah satunya, maka terimalah dan berhentilah (tidakmemerangi): Ajaklah
kepada Islam. Kalau mereka mengikuti ajakanmu, maka terimalah dari mereka dan
tahanlah peperangan. Ajaklah kepada Islam. Kalau mereka menyambut ajakanmu, maka
terimalah dan ajaklah untuk pindah (hijrah) dari desa mereka ke tempat muhajirin
(Madinah).
Kalau
mereka menolak, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa mereka dianggap sebagai
orang-orang arab gunung (nomaden) yang Muslim. Tidak ada bagi mereka bagian
ghanimah (pampasan perang) sedikit pun kecuali jika mereka berjihad bersama kaum
muslimin. Kalau mereka menolak (untuk masuk Islam) maka mintalah dari mereka
untuk membayar jizyah (upeti) (sebagai orang-orang kafir yang dilindungi). Kalau
mereka menolak, maka minta tolonglah kepada Allah untuk menghadapi mereka
kemudian perangilah.
Jika engkau mengepung penduduk suatu benteng, kemudian mereka
menyerah ingin meminta jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kau lakukan.
Tetapi jadikanlah untuk mereka jaminanmu, karena jika kalian melanggar
jaminan-jaminan kalian itu lebih ringan daripada kalian menyelisihi jaminan
Allah. Dan jika mereka menginginkan engkau untuk mendudukkan mereka di atas
hukum Allah, maka jangan kau lakukan. Tetapi dudukkanlah mereka di atas hukummu
karena engkau tidak tahu apakah engkau menepati hukum Allah pada mereka atau
tidak." (HR. Muslim dalam Kitabul Jihad bab Ta'mirul Imam no.
1731)
Di awal
wasiatnya Beliau memperingatkan untuk jangan mencuri, jangan ingkar janji,
jangan merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak, dan seterusnya. Sebuah
nasihat yang merupakan kasih sayang Islam kepada seluruh manusia walaupun
terhadap orang kafir.
Kemudian Beliau menganjurkan untuk memberikan pilihan kepada musuh.
Apakah mereka akan masuk Islam atau membayar jizyah yang berarti mereka akan
selamat; atau tidak mau memilih keduanya yang berarti perang. Ini merupakan
kasih sayang yang sangat besar, memberikan kesempatan kepada musuh untuk selamat
dunia dan akhirat. Kalau mereka memilih Islam berarti mereka selamat di dunia
dan di akhirat. kalau memilih jizyah berarti selamat di dunia. Sedangkan kalau
mereka tidak ingin selamat, maka barulah mereka diperangi. Pantaskan?!
Selanjutnya Beliau
menasihatkan dalam memberikan keputusan terhadap musuh tidak boleh
mengatasnamakan Allah. Karena bisa jadi dia tidak tepat atau tidak mencocoki
hukum Allah dalam memutuskan. Wanita juga termasuk pihak yang tidak boleh
dibunuh dalam peperangan. Islam dengan rahmatnya tidakmembolehkan pembunuhan
terhadap wanita.
Pernah pada suatu hari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
berjalan bersama pasukannya dalam suatu peperangan. Kemudian Beliau melihat
orang-orang berkerumun pada sesuatu, maka beliau pun mengutus seseorang untuk
melihatnya. Ternyata mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh oleh
pasukan terdepan. Waktu itu pasukan terdepan dipimpin oleh Khalid bin Walid.
Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pun bersabda: "Berangkatlah engkau
menemui Khalid dan katakan kepadanya: Sesungguhnya Rasulullah melarang engkau
untuk membunuh dzuriyah (wanita dan anak-anak, ed) dan pekerja / pegawai." (HR.
Abu Dawud).
Dalam
riwayat lain Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Katakan pada
Khalid jangan ia membunuh wanita dan pekerja." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
Ath-Thahawi. Lihat Ash-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani 6 / 314).
Dalam riwayat yang lebih shahih
dikatakan: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam
melihat seorang wanita terbunuh dalam suatu peperangan. Maka beliau pun
mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak." (Muttafaqun `alaihi)
Dari riwayat-riwayat
ini jelas bahwa wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh dalam peperangan.
Sedangkan pegawai atau pekerja yang dimaksud adalah warga sipil yang tidak ikut
dalam peperangan. Mereka ini juga tidak boleh dibunuh. Demikianlah peraturan
Islam, betapa indahnya peraturan tersebut. Kaum muslimin sudah mengenal istilah
"warga sipil" yang tidak boleh dibunuh sejak turunnya Al-Qur'an ribuan tahun
yang lalu. Inilah kasih-sayang Islam yang datang sebagai rahmat bagi seluruh
alam termasuk kepada musuhnya sekali pun.
Rahmat dalam Hukum
Had
Termasuk dalam
hukum had dan qishas, kasih sayang Islam tidak pernah hilang. Di samping hukum
itu sendiri memang membawa rahmat, penerapannya pun tidak sembarangan.
Membutuhkan penyelidikan dan kepastian serta masih terkait dengan tuntutan
korban atau maafnya.
Seperti hukum qishas, hukum
seorang yang membunuh adalah dibunuh pula. Hukum ini membawa rahmat kepada
seluruh kaum muslimin yaitu keamanan dan ketentraman. Bahkan hukum yang sepintas
terlihat akan membawa korban lebih banyak, ternyata bagi orang yang cerdas akan
terlihat bahwa sesungguhnya hukum ini justru menjaga kehidupan. Allah berfirman
: "Sesungguhnya pada hukum qishash ada kehidupan bagi kalian wahai orang yang
cerdas, semoga kalian bertakwa." (Al-Baqarah: 179)
Namun hukum ini pun terkait dengan
tuntutan keluarga korban. Jika mereka memaafkan maka tidak dilakukan hukum bunuh
melainkan membayar diat, semacam uang denda atau tebusan senilai harga seratus
ekor unta yang diberikan kepada keluarga korban. Ini pun merupakan rahmat dan
keringanan dari Allah untuk mereka sebagaimana Allah katakan sendiri dalam
ayat-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaknya (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang
melampui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (Al-Baqarah:
178)
Ini pun kalau
benar-benar terbukti ia membunuh dengan sengaja, kalau ternyata tidak sengaja
maka tidak ada qishas yang ada adalah diat. Bahkan kalau keluarga korban akan
menginfakkan tebusan tersebut kepada sipembunuh dan mema'afkannya, berarti ia
tidak perlu membayar diat.
Walaupun yang dibunuh adalah seorang kafir mu'ahad yang terikat
perjanjian, tetap wajib bagi si pembunuh yang Muslim membayar diat kepada
keluarga korban serta memerdekakan seorang budak. Tetapi tidak ada qishas
baginya. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman: "Dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia
mukmin, (maka hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Dan jika ia (si
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan
kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan adalah Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa: 92)
Sedangkan hukum potong tangan bagi
pencuri atau hukum cambuk (bagi penzina yang belum menikah) dan rajam (bagi
penzina yang telah menikah) dan lain-lain merupakan kejahatan yang jika sudah
sampai kasusnya kepada pemerintah maka harus ditegakkan hukum padanya. Inipun
sesungguhnya merupakan rahmat bagi seluruh kaum muslimin bahkan seluruh manusia.
Hukum potong tangan
bagi pencuri -misalnya-- membawa keamanan dan ketenangan bagi seluruh rakyat.
Hukum cambuk dan rajam bagi penzina membawa keselamatan bagi seluruh manusia
dari berbagai penyakit-penyakit kelamin disamping menjaga keturunan dan nasab,
agar tidak tercampur dan kacau.
Hukum-hukum ini pun tidak begitu saja diterapkan, tetapi melalui
proses dan aturan-aturan yang jelas. Seperti pada hukum potong tangan, tidak
semua pencuri di potong tangannya. Jika ia mencuri di bawah tiga dirham, maka ia
tidak dipotong tangannya. Berarti ada jumlah tertentu yang menyebabkan seorang
pencuri mendapatkan hukuman potong tangan. Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda: "Jangan dipotong tangan seorang pencuri kecuali pada pencurian
seperempat dinar ke atas." (muttafaqun 'alaihi. Dengan lafadh
Muslim).
Sedangkan
dalam riwayat Bukhari dengan lafadh sebagai berikut: "Dipotong tangan seorang
pencuri pada pencurian seperempat dinar ke atas." (HR. Bukhari)
Seperempat dinar adalah tiga dirham, karena satu dinar adalah
duabelas dirham. Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar yang juga dirkeluarkan oleh
bukhari dan muslim disebutkan bahwa Rasulullah memotong tangan seorang pencuri
yang mencuri sebuah tameng seharga tiga dirham: "Dari Ibnu Umar radliyallahu
`anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memotong tangan pada pencurian
sebuah tameng seharga tiga dirham." (Muttafaqun `alaihi)
Seperti kita katakan tadi bahwa hukum
ini dilaksanakan jika sudah sampai kasusnya pada pemerintah. Adapun jika belum
sampai kasusnya pada pemerintah, maka dianjurkan untuk saling memaafkan dan
tidak saling menuntut. Abu Majidah menceritakan: Pernah pada suatu hari aku
duduk bersama Abdullah bin Mas'ud radliyallahu `anhu, maka beliau pun berkata:
Aku ingat orang pertama yang dipotong tangannya oleh Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam. Waktu itu didatangkan seorang pencuri kepada Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam. Lalu beliau pun memerintahkan untuk dipotong
tangannya. Aku melihat wajah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sepertinya
memendam kekecewaan. Maka para shahabat pun berkata: "Wahai Rasulullah,
sepertinya engkau tidak suka orang itu dipotong tangannya?" Maka beliau pun
bersabda: "Apa yang menghalangiku untuk memotongnya?" Kemudian beliau bersabda:
"Janganlah kalian menjadi pendukung-pendukung setan terhadap saudaramu!
Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang imam jika telah sampai kepadanya hukum
had kecuali harus menegakkannya. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan cinta pada
pemaaf. Maka saling memaafkanlah kalian dan saling memaklumi. Bukankah kalian
suka kalau Allah mengampuni kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Baihaqi. Lihat Silsilah Al-Ahadits
As-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah 4 / 181).
Demikianlah kasih sayang Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah yang Maha Penyayang untuk
menebarkan kasih sayang kepada seluruh alam. Kemudian mengenai hukum cambuk dan
hukum rajam bagi para pezina.
Apakah ini kalian
anggap menghalangi kebebasanmu dalam bergaul ? Kalau kalian cerdas dan tidak
sempit pandangan, kalian akan melihat bahwa hukum ini menjaga dan melindungi
istrimu, anak perempuanmu, bibimu, saudara perempuanmu dan seterusnya. Bukankah
ini rahmat dan kebaikan bagimu?
Pernah seorang
pemuda datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam meminta ijin untuk
berzina. Maka dengan sabar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menerangkan
kepadanya cara berfikir yang benar: "Bagaimana pendapatmu kalau itu terjadi pada
ibumu?" Anak itu menjawab: " Ayah dan ibuku sebagai jaminan! aku tidak akan
ridla." "Bagaimana pendapatmu kalau itu terjadi pada istrimu?" Anak muda itu
menjawab: "Ayah dan ibuku sebagai jaminan! aku tidak akan ridla." Demikian
seterusnya Beliau menanyakan bagaimana kalau terjadi perzinaan itu pada
keluarganya, anak perempuannya, kakak perempuannya, bibinya, ternyata dia tidak
ridla. Maka beliaupun bersabda: "Kalau begitu orang lain pun tidak ridla
perzinaan itu terjadi pada ibu-ibu mereka, istri-istri mereka, anak-anak
perempuan mereka, saudara-saudara perempuan mereka, atau pun bibi-bibi mereka."
Inilah hikmah
ditegakkannya hukum bagi para pezina dengan cambuk atau rajam. Menjaga
istri-istri kita, anak-anak perempuan kita, ibu-ibu kita, saudara-saudara
perempuan kita, bibi-bibi kita, dan seterusnya. Di samping itu juga penerapannya
tidak sembarangan, harus didatangkan empat saksi untuk ditegakkannya hukum ini.
Dan saksi-saksi itu harus mengetahui betul kejadiannya. Bahkan harus yakin betul
kalau "timba telah masuk ke dalam sumurnya". Adapun dugaan, prasangka, atau
melihatnya berpelukan, berciuman dan lain-lain belum bisa diterima sebagai saksi
sampai ia yakin betul bahwa "timba telah masuk ke dalam sumurnya".
Empat saksi dalam
keadaan yang seperti ini sangat susah didapat. Keadaan seperti ini tidak akan
didapat kecuali pada beberapa kemungkinan:
Kemungkinan pertama adalah seorang yang datang mengakui bahwa
dirinya telah berzina. Ini pun Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berusaha
untuk memberikan kesempatan kalau dia mau mencabut ucapannya kembali sebagaimana
dalam riwayat berikut: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu bahwa
datang seseorang dari kaum Muslimin kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam, sedang beliau berada di masjid. Orang itu memanggil Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah
berzina." Rasulullah pun memalingkan wajahnya. Kemudian orang itu bergeser ke
hadapan muka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sambil berkata kembali:
"Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina."
Beliau pun berpaling kembali ke arah
lain. Dan orang itu pun kembali mengikuti ke hadapan muka Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam dan mengucapkan kembali ucapannya, demikian sampai empat kali.
Setelah empat kali orang itu mempersaksikan atas dirinya dengan zina, Rasulullah
memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?" Orang itu menjawab: "Tidak."
Beliau berkata lagi: "Apakah engkau seorang yang muhsan ?" Orang itu menjawab:
"Ya." Maka Nabi pun memerintahkan kepada kaum Muslimin: "Pergilah kalian membawa
orang ini dan rajamlah ia." (HR. Muttafaqun `alaih)
Dalam riwayat Bukhari, orang tersebut
ketika dirajam sempat lari. Yaitu pada saat mulai terasa batu-batu itu menyakiti
tubuhnya.
Namun orang-orang mengejarnya dan
melanjutkan hukuman rajam sampai matinya. Ketika disampaikan kejadian larinya
orang tersebut, Rasulullah bersabda: "Tidakkah kalian biarkan orang itu lari.
Barangkali orang itu bertaubat kepada Allah dan Allah menerima taubatnya." Dalam
riwayat lain, beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak membawanya kembali kemari."
(HR. Abu Dawud)
Oleh
karena itu, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan: Bolehnya seorang yang sudah
mengaku berzina mencabut kembali pernyataann
ya
dan jika orang tersebut lari tidak dikejar, semoga dia mau ruju' dan mencabut
kembali ucapannya. Sekali lagi ini adalah khusus bagi yang datang mempersaksikan
dirinya bahwa ia telah berzina. Inilah kasih sayang Islam kepada manusia. Tidak
sekejam apa yang digambarkan oleh orang-orang kafir dan munafiqin
Kemungkinan kedua
adalah seorang yang sangat biadab, berzina di tempat terbuka dan menjadi
tontonan manusia tanpa merasa malu apalagi merasa berdosa. Atau bahkan --
maaf-maaf -- menjadi pemain dalam adegan-adegan porno didepan para penonton yang
membayarnya. Sungguh fitrah kita pun ingin merajam orang yang seperti ini
sebelum kita mengerti hukum rajam. Atau kemungkinan ketiga terbukti dengan
kehamilan. Berkata Umar bin Khattab dalam khutbahnya: "…Sesungguhnya rajam itu
adalah hak di dalam kitab Allah bagi orang yang berzina jika ia seorang yang
muhsan, baik ia laki-laki maupun perempuan jika telah tegak bukti-bukti
(saksi-saksi). Atau adanya kehamilan, atau ia mempersaksikan dirinya dengan
zina." (Muttafaqun `alaih).
RAHMAT KEPADA
HEWAN
Kepada hewan sekali pun Islam tetap
mengajarkan untuk memberikan kasih sayangnya.
Dalam memelihara kita harus memberinya makan yang cukup. Dalam
menunggangi kita dilarang memberikan beban yang terlalu berat. Dalam menyembelih
kita harus menggunakan pisau yang tajam dan di tempat yang langsung mematikan,
yaitu di lehernya. Dan seterusnya.
Pernah suatu hari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memasuki
perkampungan kaum Anshar. Kemudian beliau masuk ke suatu tembok kebun salah
seorang dari mereka. Tiba-tiba beliau melihat seekor unta yang kurus. Ketika
melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, unta itu menangis, merintih
dan meneteskan air mata. Maka beliau pun mendekatinya lalu mengusap perutnya
sampai ke punuknya dan ekornya. Unta itu pun tenang kembali. Kemudian Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Siapa penggembala unta ini?"
Atau dalam riwayat lain beliau bersabda: "Siapa
pemilik unta ini?" Maka datanglah seorang pemuda dari Anshar, kemudian berkata:
"Itu milikku ya Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
berkata: "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam memelihara ternak yang
telah Allah berikan kepadamu itu? Sesungguhnya ia mengeluh kepadaku bahwa engkau
melaparkan dan melelahkannya."
Yakni beliau menegur si pemilik unta tersebut karena dia kurang
dalam memberi makan, tetapi mempekerjakannya dengan beban yang terlalu berat.
Maka beliau menegurnya dengan ucapan: "Tidakkah kamu takut kepada Allah." Ini
mengandung ancaman bagi orang yang menyiksa hewan peliharaannya. Bukankah ini
suatu rahmat dan kasih sayang yang besar.
PENUTUP
Demikianlah apa yang bisa saya tulis
tentang kasih sayang dan rahmat Islam kepada seluruh manusia. Mudah-mudahan
Allah menambahkan kepada kita dan para pembaca sekalian keilmuan dan keimanan.
Amin.
Wallahu a`lam bis-shawab.
MARAJI':
1). Tafsirul Adhim, Ibnu Katsir, cet. Darus Salam, tahun 1413 H /
1992 M.
2). Fathul
Bari, Ibnu Hajar, cet. Darul Fikr, tahun 1414 H / 1992 M.
3). Shahih Muslim dengan Syarah Imam
Nawawi, Muslim bin Hajjaj, cet. Darul Ma'rifah, tahun 1414 H / 1994
M.
4). Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani, cet. Maktabah Al-Ma'arif, tahun 1415
H / 1995 M.
5).
Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Imam Ash-Shan`ani, cet. Darul Kitab, th.
1414 H / 1994 M.
6).
Al-Hilm, Al-Hafidh Ibnu Abi Dunya dengan tahqiq Majdi Sayyid Ibrahim, cet.
Maktabatul Qur'an, tanpa tahun.
7). Nurul Yaqin, Syaikh Muhammad Al-Khudari, cet. Darul Fikr, tahun
1414 H / 1994.
8).
An-Nihayah fi Gharibil Hadits, Ibnu Atsir, cet. Darul Fikr, tahun 1399 H / 1979.
4 komentar:
Anda mengatakan bahwa Islam itu rahmat untuk seluruh alam. Kenyataannya? Sekarng ini Islam merupakan monster yang menakutkan baik bagi yang non Islam maupun bagi sebahagian yang beragama Islam. Bagaimana tidak, yang tidak Islam tidak boleh mendirikan tempat ibadah, membabibuta menghancurkan tempat-tempat hiburan di mana orang mencari nafkah, menghancurkan warung-warung hanya karena dituduh ini dan itu padahal belum dibuktikan di pengadilan, tidak menghargai pemimpin negara, tidak menghormati hukum negara, main hakim sendiri, mengangkat diri sebagai polisi jalanan untuk melakukan razia/swiping/monitoring tanpa sedikitpun kuasa yang dimiliki. Atas nama agama Islam beberapa ormas islam berpatroli di jalanan menghalang-halangi pengguna jalan lain serta melakukan teror pemalakan dan pemerasan. Anda mungkin ngeles dengan berkata bahwa itu bukan islam, tetapi kenyataannya tidak ada satupun otoritas Islam yang melarang/menegor/mengutuk/menghentikannya. Kenyataannya, masyarakat resah, takut dan cemas kalau-kalau mereka akan menjadi korban berikutnya. Akhirnya masyarakat sampai kepada kesimpulan bahwa ternyata Islam itu bukan rahmat untuk seluruh alam melainkan musuh peradaban yang selalu menebarkan kebencian, permusuhan, kekerasan, kekuasaan, nafsu, dan sejenisnya. Ini tidak hanya oleh perilaku oknum atau segelintir ormas islam, melainkan ini terutama disebabkan oleh buku 'suci' yang anda pegang yang bernama Qur'an yang ditulis oleh Mohammad. Semua tindakan dan kelakuan bejad di atas mereka lakukan dengan selalu melandaskannya pada kitab itu. Ternyata Islam itu Sungguh menjijikkan dan menyeramkan!!!!
Dr uraian anda sy bisa menarik kesimpulan bahwa Islam adalah sebua gerakan politik abad ke7 yg kolot,yg di beri lebel agama.Islam sangat tdk cocok untuk dikatakan atau disejajarkan dgn agama yg berfungsi sebagai pengawal ahklak manusia.
sebagaimana ucapan Umar bin Khattab radliyallahu `anhu: "Rendahkanlah mereka tapi jangan dhalimi mereka." (Fatawa 28 / 653)
KALAU ANDA PUNYA HATI NURANI ANDA AKAN MENGETAHUI BAHWA: MERENDAHKAN SAMA DGN MENDHALIMI.
Ayat atau cerita yang lembut,itu hanya ada pada waktu simamat blm punya kekuatan.Sya sependapat dgn anonim 14 agustus 2013 yg mengatakan bahwa islam memang menjijikkan,menyeramkan,dan memalukan.
Islam itu ideologi politik arab berkedok agama. Lihat saja budaya jawa yg aslinya begitu santun dan lembut sudah mulai berganti dengan budaya arab yang kasar dan barbar.
Orang orang yg telah dirampok kepribadiannya menjadi begitu bangga memelihara jenggot sangar, sorban, pakaian, bahasa dll yg identik dgn arab. Jiwa kita telah ditundukkan menjadi jiwa budak oleh arab sehingga kita menyembah 5x sehari ke arab dan saat saudara kita diperkosa oleh majikan mereka di arab kita hanya bisa merengek seperti budak kepada majikannya. Kita bangsa besar kenapa tunduk kepada mereka karena alasan ilah merekalah yg lebih pantas disembah. Sudah banyak contoh negara dan peradaban yg hancur karena ajaran arab. Ayo hargai budaya leluhur dan jangan jadi budak bangsa lain.
Kamu menghayal dan cuma kumur kumur bicara tanpa bukti. Rahmatan lil alamin pada kenyataannya cuma jadi slogan kosong. Islam cuma jadi sampah peradaban karena membawa malapetaka dimana mana. Rahmatan lil alamin lebih cocok dan tak terbantahkan sesuai fakta disematkan kepada non muslim. Dengan kerja keras dan buah pikiran mereka banyak penemuan dan tehnologi yg berguna bagi peradaban manusia moderen. Jadi klo mangap itu lihat fakta dilapangan agar tidak mempermalukan agama berhala anda yg nyembah berhala arab.
Jangan bilang saya fitnah karena itu kenyataannya.
Posting Komentar