Menjawab tuduhan FFI ,Allah Salah Hitung Warisan
faraidh adalah hukum
syari'at Islam mengenai warisan dan pusaka yang dimana terdapat furudhul
muqaddarah (kadar pusaka), ashabul fardh (ahli waris), dan fardh (warisan),
penjelasan lebih lanjut bisa anda googling fiqh faraidh seperti di:
http://media.isnet.org/islam/Waris/index.html
tapi sebelumnya, saya jelaskan sedikit mengenai furudhul muqaddarah
dan 'aul...
furudhul
muqaddarah (فرض
المـقـدرة) adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris,
sebelumnya, silahkan anda membaca dulu Fiqh Faraidh dan bacalah dalil-dalil
Al-Qur'an tentang ahli waris...
dari semua
jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan, sudah Allah tetapkan 6 kadar,
yaitu:
2/3, 1/2,
1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8
jika kita
deretkan, akan muncul deretan yang indah dari pembagian
tersebut,
U1 = 2/3, U2
= 1/2, dan Un = 1/2 x Un-2, 2 < n < 8; n bilangan
asli
ini bisa
menjadi ide dasar barisan rekursif dan pembahasan
konvergensinya...
kadar
merupakan bilangan rasional, yaitu bilangan dalam bentuk
pecahan
a/b, a sebagai
pembilang dan b sebagai penyebut...
sedangkan
'aul, 'aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib
(bagian) para ahli waris...
fardh adalah
warisan yang diterima sesuai furudhul muqaddarah...
'AUL adalah kelebihan jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris
sesuai kadarnya dalam Al-Qur'an...
'aul terjadi
karena kecacatan dalam jumlah ahli waris (ashabul
fardh)..
pada masa
Rasulullah.SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq kasus 'aul atau
penambahan tidak pernah terjadi..
masalah 'aul
pertama kali muncul pada masa khalifah 'Umar.ra bin Khathab, Ibnu Abbas berkata:
"Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah 'Umar bin
Khathab! Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli
waris bertambah banyak"...
ketika
ditemui kasus kelebihan sehingga berat sebelah ini dipersidangkan di depan
'Amirul Mu'minin ('Umar), 'Umar berkata: "tambahkanlah hak para ashhabul furudh
akan fardh-nya!"...
mudahnya,
membuang uang abstrak yang memang abstrak (immateriil) untuk masing-masing ahli
waris...
para sahabat
menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan)
fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat
Nabi.SAW...
angka yang
dapat di'aulkan adalah 6, 12, dan 24...
YANG MENARIK
DARI 'AUL ADALAH 'AUL MUNCUL PERTAMA KALI DI MASA 'UMAR, SEDANGKAN DI MASA
KEPEMIMPINAN NABI MUHAMMAD.SAW DAN ABU BAKAR, TIDAK DITEMUI KASUS 'AUL SAMA
SEKALI....
INTINYA
ADALAH ====> 'AUL TERJADI KARENA "KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS", MAKA DARI ITU
SAYA SARANKAN PELAJARI DULU LINK DI ATAS DAN LINK INI: http://media.isnet.org/islam/Waris/Ahli.html BARU KITA LANJUT!!
------------------------------------------------------------------------------------------
kita ambil sebuah contoh kasus:
harta waris mayt: Rp
30.000.000,00
ahli waris:
suami, 2 saudara perempuan, dan ibu (berarti tidak memiliki
anak)
* suami
(tidak memiliki anak) mendapat 1/2, dalil:
وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا
تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهُنَّ
وَلَدٌ ۚ
فَإِنْ كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٌ
فَلَكُمُ الرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْنَ
ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُوصِينَ بِهَا
أَوْ دَيْنٍ
ۚ وَلَهُنَّ
الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ
إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَكُمْ
وَلَدٌ ۚ
فَإِنْ كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ
فَلَهُنَّ الثُّمُنُ
مِمَّا تَرَكْتُمْ
ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ
تُوصُونَ بِهَا
أَوْ دَيْنٍ
ۗ وَإِنْ
كَانَ رَجُلٌ
يُورَثُ كَلَالَةً
أَوِ امْرَأَةٌ
وَلَهُ أَخٌ
أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسُ
ۚ فَإِنْ
كَانُوا أَكْثَرَ
مِنْ ذَٰلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ
فِي الثُّلُثِ
ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُوصَىٰ بِهَا
أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَارٍّ
ۚ وَصِيَّةً
مِنَ اللَّهِ
ۗ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَلِيمٌ
"DAN BAGIMU
(SUAMI-SUAMI) SEPERDUA DARI HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH ISTRI-ISTRIMU, JIKA
MEREKA TIDAK MEMPUNYAI ANAK. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang
mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun" (QS An-Nisa': 12)
* 2 saudara perempuan mendapat 2/3, dalil:
يَسْتَفْتُونَكَ
قُلِ اللَّهُ
يُفْتِيكُمْ
فِي الْكَلَالَةِ
ۚ إِنِ
امْرُؤٌ هَلَكَ
لَيْسَ لَهُ
وَلَدٌ وَلَهُ
أُخْتٌ فَلَهَا
نِصْفُ مَا
تَرَكَ ۚ
وَهُوَ يَرِثُهَا
إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهَا
وَلَدٌ ۚ
فَإِنْ كَانَتَا
اثْنَتَيْنِ
فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ
مِمَّا تَرَكَ
ۚ وَإِنْ
كَانُوا إِخْوَةً
رِجَالًا وَنِسَاءً
فَلِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ
ۗ يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمْ
أَنْ تَضِلُّوا
ۗ وَاللَّهُ
بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
"Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; TETAPI JIKA SAUDARA PEREMPUAN ITU DUA ORANG, MAKA BAGI KEDUANYA DUA
PERTIGA DARI HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH YANG MENINGGAL. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu" (QS An-Nisa': 176)
* ibu mendapat 1/6, dalil:
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ
ۖ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ
ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً
فَوْقَ اثْنَتَيْنِ
فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ
ۖ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ
ۚ وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ
إِنْ كَانَ
لَهُ وَلَدٌ
ۚ فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ
لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ
الثُّلُثُ ۚ
فَإِنْ كَانَ
لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ
السُّدُسُ ۚ
مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِي
بِهَا أَوْ
دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ
لَا تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ
لَكُمْ نَفْعًا
ۚ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ
ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; JIKA YANG MENINGGAL ITU MEMPUNYAI
BEBERAPA SAUDARA, MAKA IBUNYA MENDAPAT SEPERENAM. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di
antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS
An-Nisa': 11)
dalam kasus
seperti ini, jika kita hitung secara operasi aljabar sederhana
sbb;
harta waris
mayt = 30.000.000,00
jumlah
seluruh harta= 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 =
40.000.000
maka akan
mendapat kelebihan (defisit) Rp 10.000.000,00 (40.000.000,00 - 30.000.000,00),
inilah 'aul...
KELEBIHAN
DALAM PEMIKIRAN REBECCA ADALAH KECACATAN AL-QUR'AN, PADAHAL KELEBIHAN ITU
DISEBABKAN KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS..
AHLI WARIS YANG NORMAL ADALAH:
1. LAKI-LAKI: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak
laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung
laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak
laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara
laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak
seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak
laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan
budak.
JIKA NOMER
(1) - (3) MASIH ADA, MAKA CUKUP (1) - (3) MENJADI AHLI WARIS, BEGITU SETERUSNYA
BILA MEREKA TIDAK ADA BERLANJUT KE (4) - (15)...
2. PEREMPUAN: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari
keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak),
(6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara
perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan
budak.
JIKA NOMER
(1) - (5) MASIH ADA, MAKA CUKUP (1) -(5) MENJADI AHLI WARIS, BEGITU SETERUSNYA
BILA MEREKA TIDAK ADA BERLANJUT KE (6) - (10)...
JIKA PIHAK LELAKI (1)-(3) MASIH ADA DAN JUGA PIHAK PEREMPUAN
(1)-(5) MASIH ADA, MAKA CUKUP AMBIL 1 LAKI-LAKI DAN 2
PEREMPUAN....
JIKA TIDAK
LENGKAP, MAKA DARI ITU DISINILAH "KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS" YANG BISA
MENYEBABKAN "KELEBIHAN" ATAU 'AUL.........
-------------------------------------------------------------------------------------------
Rebecca (FFI) dengan sempitnya mengatakan:
---------
jumlah seluruh harta= 15.000.000,00 +
20.000.000,00 + 5.000.000,00 = 40.000.000 ----> LOH, KOK
KELEBIHAN??
---------
mari kita
bahas!
suami:
1/2
2 saudara perempuan:
2/3
ibu:
1/6
sebelum itu,
kita harus pahami maksud ayat tersebut,
Allah
menyebutkan "dari harta yang ditinggalkan" BUKAN "dari nilai harta yang
ditinggalkan"
maka, jika
kita menjumlahkan 1/2 + 2/3 + 1/6 = lebih dari 1 memang salah total, sebab
HASILNYA TIDAK HARUS DAN TIDAK MUNGKIN 1...
karena, harta yang ditinggalkan si mayt TIDAK HANYA UANG SEJUMLAH
Rp 30.000.000,- dan jangan lupa, seseorang mati hanya membawa kain kafan, maka
harta yang diwariskan selain uang bisa rumah, mobil, hp, BAHKAN CELANA DALAM
SEKALIPUN....
ingat, 1/2,
2/3, dan 1/6 hanya konstanta, BUKAN koefisien bilangan dari suatu variabel,
mengingat firman Allah adalah "harta yang ditinggalkan" BUKAN "nilai harta yang
ditinggalkan yaitu uang"..
sebagai
illustrasi, lihat contoh ketiga persamaan di bawah ini:
A. 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 → ini adalah
konstanta...
B. 1/2 x +
2/3 x + 1/6 x = 4/3 x → ini koefisien dari x...
bagaimana dengan ini:
C. 1/2 x +
2/3 x + 1/6 x = 1y → ini koefisien dengan variabel lebih dari satu (x dan y),
dan jumlah (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) tidak harus 1
(satu)...
persamaan A
semua bilangannya hanya konstanta,
persamaan B mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan
4/3, dan hanya ada satu variabel parameter yaitu "x",
persamaan C, mempunyai koefisien bilangan yaitu
1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, ada 2 variabel parameter x dan y; boleh x = y atau x ≠
y...
persamaan A,
B, dan C sah-sah saja, TAPI DALAM KONTEKS KASUS INI, persamaan A MUTLAK tidak
berguna...
persamaan B
sudah mendekati TAPI DALAM KONTEKS FARAIDH TIDAK MASUK AKAL, ya jangan
dipergunakan, sebab ini pembuktian empiris...
persamaan C bagaimana?
coba kita
perhatikan lagi firman Allah di atas:
AN-NISA':12
→ "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak"
AN-NISA':176 → "…tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal"
AN-NISA': 11
→ "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam"
semua bagian
disebutkan dan diikuti dengan kata-kata yang
diulang-ulang:
"…dari
harta yang ditinggalkan"...
berarti
tiap-tiap "nilai bagian", melekat erat dengan "harta yang
ditinggalkan".. (Tiap-tiap koefisien bilangan
berdampingan dengan parameter x),
jadi bukan
1/2, 2/3, 1/6 dst, melainkan tepatnya adalah 1/2 x, 2/3 x, 1/6 x dst (dimana x
adalah Satuan Unit harta yang ditinggalkan)...
perhatikan awal kalimat dalam surat An-Nisa':11 di
atas:
"Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu.."
ini artinya
adalah pembagian "pusaka" BAGI KETURUNANMU yang dalam hal ini adalah
"anak-anakmu"...
jadi di
dalam Firman Allah di atas, pusaka, harta, pemberi waris, dan penerima waris
merupakan komponen yang terletak di dalam konsep Integral (Anti-Turunan) dan
Differensial (Turunan)...
-------------------------------------------------------------------------------------------
INTEGRAL
Integral
adalah kontra dari Differensial, terbagi atas 2 cabang dasar, Integral Tertentu
(dengan batasan) dan Integral Tak Tentu (tanpa batasan), tentunya Integral Tak
Tentu yang akan dibahas..
rumus
aljabar integral tak tentu sbb:
∫ f(x) dx
= f'(x) +
C
∫ ax dx = a/n+1
xⁿ΅¹ + C; n ≠
1
keterangan:
΅ = + (plus) dalam bentuk pangkat -soalnya ga
ada nih di insert table plus pangkat, hehe..-
n = pangkat x..
a = konstanta..
x = variabel (peubah)..
C = konstanta pembantu..
DIFFERENSIAL
Differensial
adalah Turunan (Derivatif), rumus aljabar turunan sbb:
y = xⁿ → y' = nxⁿˉ¹
keterangan:
n
= pangkat x..
x = variabel
(peubah)
telah
diketahui,
y =
Pusaka...
x = Satuan unit
"harta yang ditinggalkan"...
y = Pusaka
(Integral dari Harta)
maka:
dy/dx =
Harta yang ditinggalkan/diturunkan untuk anak-anakmu
= turunan atau differential dari y terhadap
x,
F(x) = Persamaan fungsi dari Harta yang
ditinggalkan (Pusaka yang diturunkan), sesuai contoh kasus di
atas
dimana: F(x) = 1/2 x
+ 2/3 x + 1/6 x
jadi:
dy/dx =
F(x)
∫ dy/dx = ∫
F(x)
∫ 1 dy = ∫ F(x)
dx
y + C = F'(x) +
C123
subtitusikan:
karena F(x)
= 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x, maka:
∫ dy/dx = ∫
(1/2 x + 2/3 x + 1/6 x)
∫ 1 dy = ∫
(1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) dx
∫ 1 dy = ( ∫
1/2 x dx ) + ( ∫ 2/3 x dx ) + ( ∫ 1/6 x dx )
---------------
1. ∫ 1/2 x dx = 1/2 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/2 /
2 x² + C = 1/2.1/2 x² + C = 1/4 x² + C (C adalah C1)
2. ∫ 2/3 x dx = 2/3 / 1+1 x¹΅¹ + C = 2/3 /
2 x² + C = 2/3.1/2 x² + C = 2/6 x² + C = 1/3 x² + C (C adalah
C2)
3. ∫ 1/6 x
dx = 1/6 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/6 /
2 x² + C = 1/6.1/2 x² + C = 1/12 x² + C (C adalah C3)
---------------
y + C = (1/4 x² + C1) + (1/3 x² + C2) + (1/12 x² +
C3)
y + C =
(3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
(lihat persamaan di atas y + C = F'(x) + C123, C123 =
C1+C2+C3)
C, C1, C2,
C3 adalah arbitrary constanta (konstanta pembantu),
apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = (3/12 x²) + (4/12 x²) + (1/12 x²)
y = 8/12 x²
y = 2/3 x² (fungsi
non-linier)
subtitusi y
dengan nilai warisan dari contoh di atas:
30 jt = 2/3 x² dimana y = 30
jt
x² = 45
jt
x = ²√45 jt ≈ 6708,20
(pembulatan untuk
memudahkan pemahaman)
(≈ adalah
satuan unit harta yang ditinggalkan)
subtitusikan
nilai x² ke dalam masing-masing persamaan
y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12
x² + C3)
atau,
y + C =
(3/12 (≈6708,20²)+ C1) + (4/12 (≈6708,20 ²) + C2) +
(1/12 (≈6708,20²) + C3)
apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = 3/12 (45jt) + 4/12 (45JT) + 1/12
(45JT)
y =
11.250.000 + 15.000.000 + 3.750.000 = 30.000.000 → TIDAK BERLEBIH,
PAS...
sehingga,
- Suami
mendapat Rp 11.250.000,-
-
2 Saudara Perempuan Rp 15.000.000,-
- Ibu Rp 3.750.000,-
apabila
asumsi C, C1 atau C2 atau C3 tidak nol, maka berarti ada pihak lain penerima
waris yaitu fakir miskin, anak yatim dan atau pihak
kerabat.
C dan C1 + C2 +
C3 = fakir miskin + anak yatim + pihak kerabat (dan boleh
nol)...
-------------------------------------------------------------------------------------------
jika di atas berdasarkan tafsir "DARI HARTA YANG DITINGGALKAN",
maka bagaimana jika kita uji berdasarkan metode yang dipakai Khalifah 'Umar.ra
yaitu pengoperasian aljabar sederhana:
harta waris
mayt = 30.000.000,00
jumlah
seluruh harta= 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 =
40.000.000
kelebihan
(defisit) Rp 10.000.000,00 (40.000.000,00 -
30.000.000,00)
defisit ini
juga diwariskan dan setiap ahli waris mendapat jumlah defisit sesuai
perbandingan bagian hak warisnya, tapi bagaimana cara mewariskan defisit
sementara defisit ini abstrak, ghaib...
lalu, 1/2,
2/3, 1/6, KPK 2, 3, 6 adalah 6,
1/2 menjadi
3/6
2/3 menjadi
4/6
1/6 menjadi
1/6
hasil 3/6 +
4/6 + 1/6 = 8/6
ambil
seluruh pembilang... naikkan 6 menjadi 8...
cara menaikkan dengan rasio:
suami : 2 saudara perempuan : Ibu
1/2 : 2/3 : 1/6
3 : 4 : 1
(pembilang masing-masing),
3 + 4 + 1 =
8 (penyebut seluruhnya, jadi 8)
pembilang
tersebut juga bisa dicari lewat perkalian 6 sesuai KPK:
1/2 x 6 = 3
2/3 x 6 = 4
1/6 x 6 = 1
jadi,
3/8 kadar
defisit suami
4/8 kadar
defisit saudara perempuan
1/8 kadar defisit ibu
defisit
suami = 3/8 dari 10.000.000,00 = 3.750.000,00
defisit 2 saudara perempuan = 4/8 dari 10.000.000,00 =
5.000.000,00
defisit ibu
= 1/8 dari 10.000.000,00 = 1.250.000,00
langkah
berikutnya, setelah menghitung "uang abstrak" tersebut, barulah mencari bagian
kadar masing-masing, cara mencarinya bukan dibagi 3/8 4/8 1/8 dengan jumlah
warisan semua seperti dibagi 1/2 2/3 1/6 di atas, tapi dikurangi hasil kelebihan
baru dikurangi jumlah warisan:
warisan
suami awalnya: Rp 15.000.000,00
defisitnya: Rp 3.750.000,00
maka warisan untuk suami: Rp 15.000.000,00 – Rp
3.750.000,00 = Rp 11.250.000,-
warisan 2
saudara perempuan awalnya: Rp 20.000.000,00
defisitnya: Rp
5.000.000,00
maka warisan
untuk 2 saudara perempuan: Rp 20.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 = Rp
15.000.000,-
warisan ibu
yang awalnya: Rp 5.000.000,00
defisitnya: Rp 1.250.000,00
maka warisan untuk ibu: Rp 5.000.000,00 – Rp
1.250.000,00 = Rp 3.750.000,-
SAMA
KAN?
jika warisan
yang diterima itu dijumlahkan, maka:
Rp 11.250.000,00 (suami) + Rp 15.000.000,00 (2 saudara perempuan) +
Rp 3.750.000,00 (Ibu) = Rp 30.000.000,- → PAS, TIDAK
BERLEBIH...
------------------------------------------------------------------------------------------
cara yang lebih mudah lagi adalah tanpa rasio, namun perlu
mengetahui angka permasalahan 'al dan penaikannya, inilah cara 'Umar.ra bin
Khaththab..
angka
permasalahan: 6, 12, 24
metode yang
dipakai dari contoh kasus, dilihat berdasarkan perspektif ahli
waris:
PERTAMA,
untuk 6 yaitu:
1. dinaikkan
menjadi 7
2. dinaikkan
menjadi 8
3. dinaikkan
menjadi 9
4. dinaikkan
menjadi 10
KEDUA, untuk
12 yaitu:
1. dinaikkan
menjadi 13
2. dinaikkan
menjadi 15
3. dinaikkan
menjadi 17
KETIGA,
untuk 24 yaitu:
dinaikkan
menjadi 27
NB: ingat,
penaikan ini hanya gambaran, untuk membuktikan bisa lewat rasio
(perbandingan)!
cara
membedakan kasus 'aul dilihat dari pokok angka permasalahan,
contoh:
1. setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain berhak
mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak
mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua (2), dan tidak
dapat di-'aul-kan...
2. setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat
bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang
satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya dua per tiga (2/3),
maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada
'aul...
3. setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat
bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang
satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak mendapat setengah
(1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam hal ini tidak ada
'aul...
4. setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat
bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang
satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pokok
masalahnya dari delapan, dan tidak ada 'aul...
jadi penyebut selain 6, 12, dan 24 tidak di'aulkan karena tidak ada
kelebihan...
...SUBHANALLAH...
ingat! 'aul
terjadi karena "kecacatan jumlah ahli waris"...
ingat! ahli waris yang normal (jika masih hidup
atau jika ahli waris itu ada) adalah dari laki-laki 3 orang dari 15 calon ahli
waris dan dari perempuan 5 orang dari 10 calon ahli
waris...
jangan suka
terkecoh dengan soal misalnya yang meninggal memiliki 10 anak 12 istri seorang
kakek seorang nenek, dan sebagainya...
cukup kita
singkirkan kandidat-kandidat selain dari di atas apabila masih lengkap
semuanya
2 komentar:
cucokmologi ,,, kelas onta
orang kristen kafir itu, apapun dikasih penjelasan selalu mengejek. jangan heran itu sudah wataq mereka, watak iblis dan selalu mengajak kekafiran. kewajiban kita menjelaskan saja. biarlah mereka jadi kayu api dineraka selamanya.
Posting Komentar